Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Bayar Pajak

Dinas Pendapatan Makassar mengancam akan menegur pengusaha.

Selasa, 5 Maret 2013

MAKASSAR -- Asosiasi Usaha Hiburan Makassar menolak membayar pajak hiburan yang mencapai 50 persen dari omzet sewa ruangan sejak Januari 2013. Mereka menolak Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan yang direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan pajak hingga 35 persen. "Kami memboikot dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan

...

Berita Lainnya