Korban Kebakaran Gugat PLN Bulukumba

BULUKUMBA -- Upaya mediasi tahap ketiga antara warga suku Kajang, Puang Halang, dan pihak PT PLN Cabang Bulukumba di Pengadilan Negeri Bulukumba gagal mencapai kesepakatan kemarin. Warga Kajang tetap melanjutkan gugatan perdata dengan sidang perdana pada Selasa pekan depan.

Selasa, 5 Maret 2013

BULUKUMBA -- Upaya mediasi tahap ketiga antara warga suku Kajang, Puang Halang, dan pihak PT PLN Cabang Bulukumba di Pengadilan Negeri Bulukumba gagal mencapai kesepakatan kemarin. Warga Kajang tetap melanjutkan gugatan perdata dengan sidang perdana pada Selasa pekan depan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bulukumba, Khaerul, mengatakan Pengadilan telah memberikan kesempatan hingga tiga kali kepada penggugat dan tergugat untuk berdamai. Namun, hin

...

Berita Lainnya