Polisi Selingkuh Dicopot dari Jabatannya

MAKASSAR - Sidang Kode Etik dan Disiplin kasus dugaan perselingkuhan Inspektur Satu Briston Napitupulu digelar di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, kemarin pagi.

Selasa, 5 Maret 2013

MAKASSAR - Sidang Kode Etik dan Disiplin kasus dugaan perselingkuhan Inspektur Satu Briston Napitupulu digelar di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, kemarin pagi.

Briston divonis bersalah dan dijatuhi tiga sanksi. "Yang bersangkutan terbukti menyalahi Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait disiplin," kata Kepala Bidang Humas Polda, Komisaris Besar Endi Sutendi, kemarin.

Tiga sanksi

...

Berita Lainnya