Korupsi Palopo Mengarah ke Pencucian Uang

Kejaksaan masih menelusuri kebenaran aliran uang yang dipinjam dari Dinas Pendidikan dan Dinas PU.

Sabtu, 2 Maret 2013

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkirakan Wali Kota Palopo Andi Teriadjeng bisa jadi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo. "Keputusan pengadilan telah membuktikan peran dua terdakwa lain dalam kasus yang sama," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.

Chaerul mengatakan dua terdakwa yang telah divonis adalah pihak yang melakukan proses pencairan dana tersebut. Dari tangan mer

...

Berita Lainnya