Sebelas Produk Barang Dilarang Beredar

YLKI Kota Makassar akan memantau penerapan Perda Perlindungan Konsumen.

Sabtu, 2 Maret 2013

MAKASSAR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan telah menarik dan melarang peredaran 11 produk barang. Produk-produk yang dilarang itu adalah seng gelombang merek Gajah Gading, penanak nasi merek UEPA, pemanggang roti merek UEPA, lampu hemat energi merek UEPA, blender, mangkuk dan piring bermelamin, pengeras suara, pemutar DVD, serta regulator dan tabung elpiji yang tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).

"Tid

...

Berita Lainnya