Kasus Bupati Wajo Masuk ke Kejaksaan

Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara.

Jumat, 1 Maret 2013

MAKASSAR -- Kasus penganiayaan dan penculikan yang melibatkan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, memasuki babak baru. Setelah penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka, penyidik merampungkan berkas perkaranya.

"Penyidik sudah melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar juru bicara Kepolisian Daerah, Komisaris Besar Endi Sutendi, kemarin. Pe

...

Berita Lainnya