Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan Palopo Divonis 1,5 Tahun Penjara

MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Muhammad Yamin, divonis 1,5 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan memperkaya orang lain," kata ketua majelis hakim, Janverson Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Jumat, 1 Maret 2013

MAKASSAR -- Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Muhammad Yamin, divonis 1,5 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan memperkaya orang lain," kata ketua majelis hakim, Janverson Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Yamin terbukti bersalah karena, selaku pengguna anggaran, dia mencairkan dana Pendidikan Gratis 2011 bukan ke sekolah, tapi ke kantong pribadi Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng senilai

...

Berita Lainnya