Hakim Dinilai Khilaf Putus Bersalah Zain Katoe

MAKASSAR -- Hakim Mahkamah Agung dinilai khilaf dalam memutus kasasi yang diajukan Zain Katoe, terpidana kasus korupsi penyertaan modal pada pembangunan PT Pares Bandar Madani. "Kami menilai perkara tersebut bukan ranah pidana, tapi perdata. Di sinilah kekhilafan hakim," kata Faisal Silenang, kuasa hukum Zain, kemarin. Zain resmi mengajukan peninjauan kembali ke MA. Sidang pengajuan materi kasasi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh hakim Isjuaedi.

Jumat, 1 Maret 2013

MAKASSAR -- Hakim Mahkamah Agung dinilai khilaf dalam memutus kasasi yang diajukan Zain Katoe, terpidana kasus korupsi penyertaan modal pada pembangunan PT Pares Bandar Madani. "Kami menilai perkara tersebut bukan ranah pidana, tapi perdata. Di sinilah kekhilafan hakim," kata Faisal Silenang, kuasa hukum Zain, kemarin. Zain resmi mengajukan peninjauan kembali ke MA. Sidang pengajuan materi kasasi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dip

...

Berita Lainnya