Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya Kontrak

MAKASSAR -- Pembantu rumah tangga kelak wajib memiliki kontrak kerja agar mendapatkan perlindungan. Kewajiban itu merupakan salah satu isi Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disosialisasi Komisi IX DPR di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Jumat, 1 Maret 2013

MAKASSAR -- Pembantu rumah tangga kelak wajib memiliki kontrak kerja agar mendapatkan perlindungan. Kewajiban itu merupakan salah satu isi Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disosialisasi Komisi IX DPR di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kontrak kerja akan dijadikan acuan ketika terjadi perselisihan antara pembantu rumah tangga dan pemberi kerja. Jika terjadi perselisihan, RT/RW setempat bisa memfasilitasi mediasi atau menjalani

...

Berita Lainnya