Otoritas Jasa Keuangan Disosialisasi

MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Aula Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, kemarin. "OJK terbentuk sesuai dengan UU Bank Indonesia Pasal 34," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat A.P.A Timo Pangerang.

Jumat, 1 Maret 2013

MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Aula Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, kemarin. "OJK terbentuk sesuai dengan UU Bank Indonesia Pasal 34," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat A.P.A Timo Pangerang.

OJK merupakan lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan yang diatur oleh OJK terdiri atas perbanka

...

Berita Lainnya