MK Tolak Gugatan Ilham, Syahrul Melaju

Tidak ditemukan unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Rabu, 27 Februari 2013

MAKASSAR -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh tuduhan pelanggaran yang dilayangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, kepada Komisi Pemilihan Umum, sebagai pihak tergugat, dan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang selaku pihak terkait.

Meski sebagian pokok perkara pelanggaran dinilai ada yang terbukti, majelis hakim yang membacakan isi putusan

...

Berita Lainnya