Status Plt Wali Kota Parepare Ditetapkan Pekan Depan

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menetapkan kepastian status hukum pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dalam kasus dugaan korupsi biaya angkutan mobil pemadam kebakaran. "Penyidik akan memaparkan hasil pengembangan penyidikan awal pekan depan," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.

Rabu, 27 Februari 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menetapkan kepastian status hukum pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dalam kasus dugaan korupsi biaya angkutan mobil pemadam kebakaran. "Penyidik akan memaparkan hasil pengembangan penyidikan awal pekan depan," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.

Nur mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami peran Sjamsu dalam kasus itu. Sejumlah fakta yang ditemukan penyi

...

Berita Lainnya