Beleid Iklan Pengobatan Tradisional Dilansir

Empat stasiun TV pernah disemprit.

Rabu, 27 Februari 2013

MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah akhirnya melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan pengobatan tradisional secara berlebihan di stasiun TV dan radio di Sulawesi Selatan mulai hari ini.

Empat hal larangan dalam iklan pengobatan tradisional adalah menjamin kesembuhan pasien, promosi secara berlebihan sehingga masyarakat akan datang tanpa mengetahui efek samping dari obat yang digunakan, menyebutkan alamat praktek, serta menayangkan

...

Berita Lainnya