Kejaksaan Menilai Realisasi Anggaran Jeneponto Janggal

Sejumlah proyek yang menggunakan dana itu diduga tidak melalui proses tender.

Selasa, 26 Februari 2013

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana aspirasi Kabupaten Jeneponto. "Hanya sekitar Rp 18 miliar yang telah direalisasi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Chaerul Amir, kemarin.

Nilai realisasi anggaran itu, menurut Chaerul, hanya sebagian kecil dari Rp 55 miliar total dana aspirasi yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto pada 2012. P

...

Berita Lainnya