Tuntutan Revisi Tarif Pajak Hiburan Ditolak

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menolak tuntutan pengusaha hiburan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tarif Pajak Hiburan. "Kami tidak bisa memproses tuntutan itu," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, di ruang komisi kemarin.

Sabtu, 16 Februari 2013

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menolak tuntutan pengusaha hiburan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tarif Pajak Hiburan. "Kami tidak bisa memproses tuntutan itu," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, di ruang komisi kemarin.

Akhir tahun lalu, para pengusaha hiburan melayangkan surat tuntutan agar Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah itu direvisi.

...

Berita Lainnya