Mantan Karyawan Alfamart Disarankan ke PTUN

MAKASSAR -- Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyarankan agar mantan karyawan Alfamart mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta kembali ijazah mereka yang ditahan manajemen toko modern itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan penahanan ijazah pada dasarnya melanggar aturan tenaga kerja. "Tapi, sayangnya tidak diatur secara eksplisit," kata dia kemarin.

Rabu, 13 Februari 2013

MAKASSAR -- Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyarankan agar mantan karyawan Alfamart mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta kembali ijazah mereka yang ditahan manajemen toko modern itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan penahanan ijazah pada dasarnya melanggar aturan tenaga kerja. "Tapi, sayangnya tidak diatur secara eksplisit," kata dia kemarin.

Menurut Andi, Dinas Tena

...

Berita Lainnya