Mantan Ketua Komite SD Divonis Dua Tahun Bui
MAROS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum mantan Ketua Komite SD 2 Unggulan Maros, Andi Fahry Makkasau, dengan pidana penjara 2 tahun, Senin lalu.
Rabu, 13 Februari 2013
MAROS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum mantan Ketua Komite SD 2 Unggulan Maros, Andi Fahry Makkasau, dengan pidana penjara 2 tahun, Senin lalu.
Majelis hakim menyatakan Fahry terbukti menggelapkan hibah untuk pembangunan ruang belajar SD 2 Unggulan Maros pada 2010. Fahry juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 250 juta.
Namun, Fahry belum ditahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Ilham, mengataka
...