Mantan Ketua Komite SD Divonis Dua Tahun Bui

MAROS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum mantan Ketua Komite SD 2 Unggulan Maros, Andi Fahry Makkasau, dengan pidana penjara 2 tahun, Senin lalu.

Rabu, 13 Februari 2013

MAROS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum mantan Ketua Komite SD 2 Unggulan Maros, Andi Fahry Makkasau, dengan pidana penjara 2 tahun, Senin lalu.

Majelis hakim menyatakan Fahry terbukti menggelapkan hibah untuk pembangunan ruang belajar SD 2 Unggulan Maros pada 2010. Fahry juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 250 juta.

Namun, Fahry belum ditahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Ilham, mengataka

...

Berita Lainnya