Polisi Diminta Selesaikan Kasus Facebook Secara Kekeluargaan

MAKASSAR -- Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan (Pangkep) diminta menerapkan restorative justice, atau prinsip keadilan yang memulihkan, dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid. Cara penyelesaian ini dilakukan dengan memediasi pihak yang bersengketa dan mempertemukan mereka secara kekeluargaan.

Senin, 11 Februari 2013

MAKASSAR -- Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan (Pangkep) diminta menerapkan restorative justice, atau prinsip keadilan yang memulihkan, dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid. Cara penyelesaian ini dilakukan dengan memediasi pihak yang bersengketa dan mempertemukan mereka secara kekeluargaan.

"Sehingga perkara bisa segera diselesaikan dan tidak semakin besar," ujar pengamat kepolisian dari Universita

...

Berita Lainnya