KASUS PTPN XIV
Kejaksaan Ungkap Pengalihan Anggaran

Pembangunan jalan tidak melalui mekanisme yang jelas.

Jumat, 8 Februari 2013

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengungkapkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran penyertaan modal negara di PT Perkebunan Nusantara XIV. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk revitalisasi produktivitas gula, tapi dipakai untuk perbaikan jalan di kawasan pabrik gula Takalar.

Menurut Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, dari Rp 100 miliar dana penyertaan modal, pihak PTPN mengambil sekitar Rp 13 miliar

...

Berita Lainnya