22 Januari Diliburkan

MAKASSAR -- Pemerintah Sulawesi Selatan menetapkan tanggal 22 Januari sebagai hari libur untuk memudahkan warga mencoblos pada pemilihan gubernur 2013. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 270/7040/Kesbang dan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 472/KPU-Prov-025/VII/2012.

Jumat, 18 Januari 2013

MAKASSAR -- Pemerintah Sulawesi Selatan menetapkan tanggal 22 Januari sebagai hari libur untuk memudahkan warga mencoblos pada pemilihan gubernur 2013. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 270/7040/Kesbang dan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 472/KPU-Prov-025/VII/2012.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari

...

Berita Lainnya