Seorang Pria Cabuli Putri Balitanya

Lembaga Perlindungan Anak meminta agar hukuman bagi pelaku diperberat.

Kamis, 17 Januari 2013

MAKASSAR -- Polisi menangkap Suardi, 45 tahun, di rumahnya, Jalan Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa lalu. Ia dituduh mencabuli anak kandungnya, SU, yang baru berusia 4 tahun.

Suardi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Pelaku ditangkap semalam," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Panakkukang Komisaris Agung Kanigoro Nusantoro, kemarin.

Kas

...

Berita Lainnya