Mantan Ketua Komite SD Unggulan Dituntut 3 Tahun Bui

Tak bisa mempertanggungjawabkan hibah sebesar Rp 275 juta.

Rabu, 16 Januari 2013

MAROS -- Terdakwa kasus korupsi dana bantuan hibah Sekolah Dasar Negeri 2 Unggulan Maros, Andi Fahri Makasau, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp 250 juta oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Ilham, di kantornya kemarin.

Ilham mengatakan saat ini persidangan terhadap bekas ketua komite sekolah dasar unggulan itu sudah memasuki

...

Berita Lainnya