Pengalihan SMP ke Bidang Pendidikan Menengah Diprotes

PINRANG -- Sejumlah kalangan menilai pengalihan sekolah menengah pertama (SMP) ke bidang pendidikan menengah dalam struktur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pinrang menyalahi aturan. "Sangat jelas kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Dasar," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Semangat Perjuangan 45 (Sampel 45), Rahim Pole, kemarin.

Rabu, 16 Januari 2013

PINRANG -- Sejumlah kalangan menilai pengalihan sekolah menengah pertama (SMP) ke bidang pendidikan menengah dalam struktur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pinrang menyalahi aturan. "Sangat jelas kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Dasar," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Semangat Perjuangan 45 (Sampel 45), Rahim Pole, kemarin.

Menurut dia, dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t

...

Berita Lainnya