Polisi Bantah Memeras Tersangka

MAKASSAR -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Eko Wagiyanto, membantah adanya tudingan pemerasan terhadap Sitti Nurjannah, 40 tahun, tersangka kasus penggelapan uang Rp 500 juta. Pengacara Nurjannah menuding ada pemerasan dan tekanan psikologis dari penyidik saat pemeriksaan tersangka.

Rabu, 9 Januari 2013

MAKASSAR -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Eko Wagiyanto, membantah adanya tudingan pemerasan terhadap Sitti Nurjannah, 40 tahun, tersangka kasus penggelapan uang Rp 500 juta. Pengacara Nurjannah menuding ada pemerasan dan tekanan psikologis dari penyidik saat pemeriksaan tersangka.

"Tidak ada indikasi ke situ," kata Eko, kemarin.

Kasus yang bermula ketika terjadi utang piutang antara Jimmy dan Udi

...

Berita Lainnya