Tersangka Korupsi Kredit Pegadaian Ditahan

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua tersangka kasus korupsi kredit Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Bantaeng. "Tersangka tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Syahran Rauf kemarin.

Selasa, 8 Januari 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua tersangka kasus korupsi kredit Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Bantaeng. "Tersangka tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Syahran Rauf kemarin.

Kedua tersangka adalah Amirullah Sikki dan Bakri Baki. Kedua karyawan kontrak Perum Pegadaian Cabang Bantaeng itu adalah pengelola kre

...

Berita Lainnya