Tahanan Kasus Penggelapan Uang Diduga Dikriminalisasi

Polrestabes Makassar mempersilakan pengacara terdakwa mengajukan keberatan.

Selasa, 8 Januari 2013

MAKASSAR - Koordinator Koalisi Tim Pembela untuk Keadilan dan Kemanusiaan, Irwan Muin, menuding penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengkriminalisasi Sitti Nurjannah, 40 tahun, tahanan kasus penggelapan duit Rp 500 juta. Selama menjalani penahanan, Irwan mengatakan Nurjannah tidak pernah diperiksa. "Kasus ini janggal sejak awal. Penahanan Nurjannah tidak logis," katanya kemarin.

Irwan mengungkapkan, wanita yang sudah mendekam di sel Ma

...

Berita Lainnya