KASUS BANTUAN SOSIAL 2008
Kejaksaan Dinilai Prematur Tetapkan Tersangka

Hasil sidang tambahan ini akan menjadi pertimbangan Hakim Tinggi.

Selasa, 8 Januari 2013

MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dinilai prematur dalam menetapkan kasus pencairan dana Bantuan Sosial 2008 sebagai bentuk tindak pidana korupsi. "Mereka terlalu tergesa-gesa menetapkan tersangka," kata Taufan Pawe, kuasa hukum Anwar Beddu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Taufan mengatakan kejaksaan tidak tuntas dalam menyelidiki dan menyidik kasus itu. Akibatnya, perkara yang seharusnya hanya dianggap se

...

Berita Lainnya