Banyak Perusahaan Melanggar UU Jamsostek

MAKASSAR -- Sedikitnya 70 persen perusahaan di Kota Makassar melanggar Undang-Undang 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). "Dari 6.000 perusahaan yang ada di Makassar, hanya 30 persen yang memberikan Jamsostek kepada karyawannya," ucap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Makassar Muhammad Harun saat refleksi akhir tahun 2012 di Makassar kemarin.

Jumat, 4 Januari 2013

MAKASSAR -- Sedikitnya 70 persen perusahaan di Kota Makassar melanggar Undang-Undang 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). "Dari 6.000 perusahaan yang ada di Makassar, hanya 30 persen yang memberikan Jamsostek kepada karyawannya," ucap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Makassar Muhammad Harun saat refleksi akhir tahun 2012 di Makassar kemarin.

Untuk itu, kata Harun, pihaknya kesulitan mengawasi seluruh perusahaan terkai

...

Berita Lainnya