Terdakwa Kasus Proyek Irigasi Bone Dituntut 1,5 Tahun Bui

MAKASSAR -- Umar Said Assegaf, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan irigasi di Kabupaten Bone, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara," kata Erwin, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Kamis, 3 Januari 2013

MAKASSAR -- Umar Said Assegaf, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan irigasi di Kabupaten Bone, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara," kata Erwin, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Jaksa juga meminta hakim langsung menahan terdakwa setelah vonis d

...

Berita Lainnya