Kejaksaan Akan Periksa Direksi PTPN XIV

PTPN mengatakan dana PMN akan dikembalikan ke kas negara.

Kamis, 20 Desember 2012

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan segera membidik sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Makassar. Rencana pemeriksaan itu diungkapkan setelah status kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 100 miliar ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Segera diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan uang negara," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Nur Alim Rachim, kemarin.

...

Berita Lainnya