Bekas Kepala Desa Divonis 1 Tahun Penjara

"Kami masih pikir-pikir sampai pekan depan."

Rabu, 12 Desember 2012

MAKASSAR -- Syafaruddin, terdakwa dugaan korupsi pembagian beras murah, divonis 1 tahun penjara. Selain dipenjara, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 48 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim juga membebani terdakwa denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti tidak menyalurkan beras kepada penerima yang berhak," kata Janverson Sinaga, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Vonis

...

Berita Lainnya