Gudang Gabah Ambruk, Asong Dituntut 2 Tahun Bui

MAKASSAR -- Rusdi alias Asong, terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung pengeringan gabah Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan Soppeng, dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti curang dalam mengerjakan struktur bangunan," kata jaksa penuntut umum Andi Usama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Jumat, 7 Desember 2012

MAKASSAR -- Rusdi alias Asong, terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung pengeringan gabah Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan Soppeng, dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti curang dalam mengerjakan struktur bangunan," kata jaksa penuntut umum Andi Usama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Selain tuntutan penjara, jaksa meminta terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa juga m

...

Berita Lainnya