Korban Nikah Kilat Tempuh Jalur Hukum

MAKASSAR -- Wiwi Sudiarti, 47 tahun, korban yang dinikahi secara kilat dalam waktu hanya 16 jam oleh Muhammad Yunus, mengancam akan menempuh jalur hukum.

Jumat, 7 Desember 2012

MAKASSAR -- Wiwi Sudiarti, 47 tahun, korban yang dinikahi secara kilat dalam waktu hanya 16 jam oleh Muhammad Yunus, mengancam akan menempuh jalur hukum.

"Saya merasa ditipu. Kalau memang tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya, saya tempuh jalur hukum," kata Wiwi kemarin.

Menurut Wiwi, akad nikah berlangsung di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, 9 Oktober, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 20.

...

Berita Lainnya