Bekas Pejabat Politeknik Didakwa Korupsi

MAKASSAR -- Bekas Wakil Direktur Politeknik Negeri Pangkajene Kepulauan, Arifuddin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana perencanaan pengawasan. "Terdakwa menggelembungkan dana perencanaan dan pengawasan," kata jaksa, Muhammad Akbar, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Jumat, 7 Desember 2012

MAKASSAR -- Bekas Wakil Direktur Politeknik Negeri Pangkajene Kepulauan, Arifuddin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana perencanaan pengawasan. "Terdakwa menggelembungkan dana perencanaan dan pengawasan," kata jaksa, Muhammad Akbar, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen telah merugikan negara Rp 126 juta. Dana perencanaan pengawasan ti

...

Berita Lainnya