Kejaksaan Periksa Mantan General Manager PLN

"Tidak ada yang salah dengan kabel itu."

Kamis, 6 Desember 2012

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali memeriksa mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Ahmad Siang, dan rekannya, Zaidan, dalam kasus proyek kabel bawah tanah. Ini adalah kali ketiga mereka diperiksa sebagai saksi sejak pemeriksaan perdana dilakukan pada Maret lalu.

"Tidak menutup kemungkinan status mereka berubah jika ada fakta baru dari pemeriksaan," kata juru bicara Ke

...

Berita Lainnya