Polisi Calo Tes Bintara Divonis 14 Bulan

MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Ajun Komisaris Bambang Samiyono, terdakwa kasus pencaloan penerimaan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi kemarin.

Rabu, 5 Desember 2012

MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Ajun Komisaris Bambang Samiyono, terdakwa kasus pencaloan penerimaan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi kemarin.

Hakim juga menghukum dua terdakwa, yakni Ajun Inspektur Satu Syafruddin selama 10 bulan penjara dan Sibo, pegawai negeri di Kepolisian Daerah, selama 1

...

Berita Lainnya