Hakim Minta Saksi Kasus Korupsi Kakao Dijadikan Tersangka

MAKASSAR - Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana program Gerakan Nasional Kakao Pinrang meminta jaksa menetapkan Baitur Ridwan, pihak rekanan pada proyek itu, sebagai tersangka. Direktur CV Raja Mas Agro itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi pada 2009 tersebut.

Kamis, 29 November 2012

MAKASSAR - Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana program Gerakan Nasional Kakao Pinrang meminta jaksa menetapkan Baitur Ridwan, pihak rekanan pada proyek itu, sebagai tersangka. Direktur CV Raja Mas Agro itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi pada 2009 tersebut.

"Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama ke pihak lain," ujar ket

...

Berita Lainnya