Larangan terhadap Bentor Berlaku Tahun Depan

Cuma boleh beroperasi di empat kecamatan.

Kamis, 22 November 2012

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan membatasi ruang gerak becak motor alias bentor mulai 2013. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2012, bentor cuma diizinkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Tamalanrea, Biringkanayya, Tamalate, dan Manggala.

Angkutan umum dengan ongkos terendah Rp 5.000 untuk jarak dekat ini mudah ditemui di hampir semua sudut Kota Makassar, termasuk di jalan utama seperti A.P. Pettarani, Ahmad Yani, dan

...

Berita Lainnya