Kejaksaan Cekal Bos PT Asindo

"Kalau perkara itu berlanjut, mengapa penggugat mau mengambil uang klien kami?"

Kamis, 22 November 2012

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan surat pencekalan terhadap bos PT Asindo Indah Griyatama, Jhon Luchman, dan Direktur PT Karunia Sukses Sejati, Frans Tunggono. Pencekalan itu dilakukan untuk mencegah terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 108 miliar itu kabur ke luar negeri. Surat cekal ini dikeluarkan untuk kedua kali setelah sebelumnya pernah terbit dalam persidangan pada 2011. "Surat permintaan pencekalan telah dikirim

...

Berita Lainnya