Terdakwa Korupsi Tiang Listrik Divonis 1,5 Tahun

Penasihat hukum menilai vonis tidak adil dan akan mengajukan banding.

Rabu, 21 November 2012

MAKASSAR -- Sudirman, pelaksana proyek pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti tidak menyelesaikan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata ketua majelis hakim Janverson Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 2 tahun penjara. Hakim juga meminta Sudirman membayar uang pengganti Rp 600 juta dan denda Rp 50 juta.

...

Berita Lainnya