Diza Ali Mangkir dari Panggilan Sidang Perdana

MAKASSAR - Diza Ali, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap bos Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan, mangkir dari panggilan sidang perdana, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. "Terdakwa tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum.

Selasa, 20 November 2012

MAKASSAR - Diza Ali, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap bos Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan, mangkir dari panggilan sidang perdana, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. "Terdakwa tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum.

Arie mengatakan, hakim telah mengeluarkan penetapan sidang dan mengirim surat kepada terdakwa, yang menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pe

...

Berita Lainnya