Pelempar Bom Terancam Dihukum Mati
LBH belum memutuskan apakah akan mengajukan tim pengacara bagi Awaluddin.
Senin, 19 November 2012
MAKASSAR -- Kepolisian menetapkan Awaluddin dan Andika sebagai tersangka teroris. Pelaku pelempar bom yang gagal meledak di Monumen Mandala, Makassar, tersebut dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman mati," kata juru bicara Kepolisian Daer
...