Pelempar Bom Terancam Dihukum Mati

LBH belum memutuskan apakah akan mengajukan tim pengacara bagi Awaluddin.

Senin, 19 November 2012

MAKASSAR -- Kepolisian menetapkan Awaluddin dan Andika sebagai tersangka teroris. Pelaku pelempar bom yang gagal meledak di Monumen Mandala, Makassar, tersebut dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman mati," kata juru bicara Kepolisian Daer

...

Berita Lainnya