Pembobol Rp 41 Miliar Hadapi Pengadilan

MAKASSAR -- Tajang H.S., otak pembuat kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar, mulai menghadapi meja hijau. "Terdakwa memperkaya diri sendiri dan terancam hukuman berat," kata jaksa penuntut umum, Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu lalu.

Jumat, 16 November 2012

MAKASSAR -- Tajang H.S., otak pembuat kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar, mulai menghadapi meja hijau. "Terdakwa memperkaya diri sendiri dan terancam hukuman berat," kata jaksa penuntut umum, Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu lalu.

Menurut Nurhadi, bos PT A Tiga Sengkang--perusahaan jual-beli kendaraan---itu memanipulasi data demi mendapatkan kucuran kredit jumbo. "Semua data ya

...

Berita Lainnya