Kepala Sekolah Cabul Dihukum 12 Tahun Bui

PINRANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang, yang dipimpin Triadi Agus Purwanto, menjatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara kepada Muhammad Aras, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Data. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mencabuli seorang siswa sekolahnya pada Juni lalu.

Selasa, 13 November 2012

PINRANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang, yang dipimpin Triadi Agus Purwanto, menjatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara kepada Muhammad Aras, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Data. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mencabuli seorang siswa sekolahnya pada Juni lalu.

"Ditambah denda Rp 300 juta dan subsider 8 bulan kurungan," kata Triadi dalam pembacaan vonis kemarin.

Hukuman ini lebih rin

...

Berita Lainnya