Terdakwa Kasus Wisata Fiktif Dituntut 2 Tahun Bui

MAKASSAR -- Ratna Sofia, terdakwa penipuan perjalanan wisata ke mancanegara, dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti tidak memberangkatkan pelanggannya ke negara yang direncanakan," kata Nur Alim Rachim, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Jumat, 9 November 2012

MAKASSAR -- Ratna Sofia, terdakwa penipuan perjalanan wisata ke mancanegara, dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti tidak memberangkatkan pelanggannya ke negara yang direncanakan," kata Nur Alim Rachim, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa menuturkan terdakwa yang mengaku sebagai salah satu pemilik travel di Jakarta menjanjikan perjalanan wisata ke India. Seorang korb

...

Berita Lainnya