Dinas Pendapatan Maksimalkan Sumbangan Pihak Ketiga

MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan menyatakan akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sumbangan pihak ketiga. Sumbangan pihak ketiga yang dimaksud adalah pendapatan dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan perusahaan swasta untuk pembangunan daerah.

Jumat, 9 November 2012

MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan menyatakan akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sumbangan pihak ketiga. Sumbangan pihak ketiga yang dimaksud adalah pendapatan dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan perusahaan swasta untuk pembangunan daerah.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah. "Perda ini sangat kami butuhk

...

Berita Lainnya