Terdakwa Penembak Teman Kerja Dituntut 9 Tahun Bui

"Kami menyayangkan pemilik pistol hanya berstatus saksi."

Kamis, 8 November 2012

MAKASSAR -- Jaksa mengajukan tuntutan hukuman 9 tahun penjara terhadap Asep Gunawan Muslim alias Cecep, terdakwa kasus penembakan di tempat karaoke eClub, Makassar. Korban dalam kasus ini, Abdul Muttalib alias Aras, adalah rekan kerja terdakwa. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. "Terdakwa terbukti menembak korban hingga tewas," kata jaksa penuntut umum, Arie Candra, di Pengadilan Negeri Makassar,

...

Berita Lainnya