KORUPSI PERABOT KANTOR KABUPATEN LUWU:
Terdakwa Cairkan Dana Tanpa Verifikasi

Terdakwa tetap mencairkan dana meski dua anggota tim pemeriksa barang tidak menandatangani dokumen.

Rabu, 7 November 2012

MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Luwu, Andi Akrab Rifai Basaleng, dituding menyalahi prosedur saat mencairkan kas daerah untuk membeli perabotan di kantor Kabupaten Luwu pada 2008 dan 2009. "Terdakwa menandatangani surat perintah membayar tanpa memverifikasi kelengkapan berkas," ujar Irmawati Alwi, pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ma

...

Berita Lainnya