Terdakwa Korupsi Tiang Listrik Bantah Tuntutan Jaksa

MAKASSAR -- Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, menolak tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukumnya, Uddin Labe, jaksa mengenakan jerat yang salah, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang, lagi-lagi, menurut dia, hanya berlaku bagi pegawai negeri. "Terdakwa adalah kontraktor yang nyata-nyata pekerja swasta," kata Uddin, kemarin.

Rabu, 7 November 2012

MAKASSAR -- Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar, menolak tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukumnya, Uddin Labe, jaksa mengenakan jerat yang salah, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang, lagi-lagi, menurut dia, hanya berlaku bagi pegawai negeri. "Terdakwa adalah kontraktor yang nyata-nyata pekerja swasta," kata Uddin, kemarin.

Pasal itu kurang lebih berbunyi "setiap orang yang sengaja menguntun

...

Berita Lainnya