Hamid Sese Ajukan PK

"Silakan ajukan PK karena memang ada jalan hukum yang dimungkinkan."

Senin, 5 November 2012

MAKASSAR -- Abdul Hamid Rahim Sese akan menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) putusan Mahkamah Agung karena memiliki bukti baru bahwa ia merupakan pemilik sah lahan yang sebelumnya dianggap sebagai milik negara.

"Kami sedang mempersiapkan semua materinya," kata Aiswariah Amin, pengacara terpidana kasus korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC) itu, kemarin.

Pengajuan PK ini dilakukan karena ada bukti baru berup

...

Berita Lainnya